Aborsi tidak hanya mematikan nyawa seorang janin, melainkan juga berisiko tinggi mengancam jiwa wanita yang melakukannya—belum lagi risiko gangguan kesehatan lainnya. Pada wanita yang melakukan metode penyedotan (Suction Curettage)—di mana mesin penyedot bertenaga kuat dengan ujung tajam dimasukkan ke dalam rahim lewat mulut rahim yang sengaja dimekarkan untuk membuat tubuh janin berantakan dan ari-ari (plasenta) terlepas dari dinding rahim—ia berisiko menderita robek rahim yang disebabkan salah sedot. Jika itu terjadi, maka wanita itu akan mengalami pendarahan hebat yang dapat berujung pada kematian; terpaksa menjalani pengangkatan rahim; dan akan terkena radang jika masih ada sisa-sisa plasenta atau bagian dari janin yang tertinggal di dalam rahim.
Sedangkan pada teknik dilatasi dan kerokan, di mana mulut rahim dibuka atau dimekarkan dengan paksa untuk memasukkan pisau baja yang tajam dan menyebabkan bagian tubuh janin terpotong berkeping-keping dan plasenta dikerok dari dinding rahim, maka pasien akan kehilangan darah yang jumlahnya jauh lebih banyak dibanding teknik penyedotan. Ia juga dapat menderita perobekan dan radang pada rahim.
Aborsi juga dapat dilakukan dengan menelan Pil RU 486 atau yang dikenal juga sebagai ‘pil aborsi Prancis”. Pil ini mengandung dua hormon sintetik yaitu mifepristone dan misoprostol, untuk secara kimiawi menginduksi kehamilan usia 5-9 minggu. Kerja RU 486 adalah memblokir hormon progesteron yang berfungsi vital untuk menjaga jalur nutrisi ke plasenta tetap lancar. Karena pemblokiran ini, maka janin tidak mendapatkan makanannya lagi, menjadi kelaparan, dan mati.
Usai janin mati, pasien akan mengeluarkan janin dengan bantuan paramedis—tetapi banyak juga di antara mereka yang memilih mengeluarkan janin di rumah atau di tempat-tempat lain.
Efek lain dari penggunaan pil ini yakni pendarahan hebat, pusing-pusing, muntah-muntah, rasa sakit hingga kematian. Sedikitnya seorang wanita Prancis meninggal sedangkan beberapa lainnya mengalami serangan jantung. Dilaporkan, RU 486 juga dapat mempengaruhi kehamilan selanjutnya, yaitu kemungkinan keguguran spontan dan cacat pada bayi yang dikandung.
Prosedur dengan MTX sama dengan RU 486, hanya saja obat ini disuntikkan ke dalam badan. MTX bekerja dengan menekan pertumbuhan pesat trophoblastoid—selaput yang menyelubungi embrio yang juga merupakan cikal bakal plasenta.
MTX menghancurkan integrasi dari lingkungan yang menopang, melindungi dan menyuburkan pertumbuhan janin, dan karena kekurangan nutrisi, maka janin menjadi mati. Kemudian, tablet misoprostol dimasukkan ke dalam kelamin wanita hamil itu untuk memicu terlepasnya janin dari rahim. Terkadang, hal ini terjadi beberapa jam setelah masuknya misoprostol, tetapi sering juga terjadi perlunya penambahan dosis misoprostol. Hal ini membuat cara aborsi dengan menggunakan suntikan MTX dapat berlangsung berminggu-minggu. Si wanita hamil itu akan mendapatkan pendarahan selama berminggu-minggu (42 hari dalam sebuah studi kasus), bahkan terjadi pendarahan hebat. Sedangkan janin dapat gugur kapan saja.
Efek samping yang tercatat dalam studi kasus adalah sakit kepala, rasa sakit, diare, penglihatan yang menjadi kabur, dan yang lebih serius adalah depresi sumsum tulang belakang, kekuragan darah, kerusakan fungsi hati, dan sakit paru-paru.
Metode dilatasi dan evakuasi digunakan untuk membuang janin hingga usia 24 minggu. Metode ini sejenis dengan D&C, hanya dalam D&E digunakan tang penjepit (forsep) dengan ujung pisau tajam untuk merobek-robek janin. Hal ini dilakukan berulang-ulang hingga seluruh tubuh janin dikeluarkan dari rahim. Karena pada usia kehamilan ini tengkorak janin sudah mengeras, maka tengkorak ini perlu dihancurkan supaya dapat dikeluarkan dari rahim. Jika tidak berhati-hati dalam pengeluarannya, potongan tulang-tulang yang runcing mungkin dapat menusuk dinding rahim dan menimbulkan luka rahim.
Pada metode racun garam (saline) , jarum disuntikkan ke perut si wanita dan 50-250 ml (kira-kira secangkir) air ketuban dikeluarkan, diganti dengan larutan konsentrasi garam. Janin yang sudah mulai bernafas, menelan garam dan teracuni. Larutan kimia ini juga membuat kulit janin terbakar dan memburuk. Biasanya, setelah kira-kira satu jam, janin akan mati. Kira-kira 33-35 jam setelah suntikan larutan garam itu bekerja, si wanita hamil itu akan melahirkan anak yang telah mati dengan kulit hitam karena terbakar. Suntikan larutan garam ini juga memberikan efek samping pada wanita pemakainya yang disebut “Konsumsi Koagulopati” (pembekuan darah yang tak terkendali diseluruh tubuh), juga dapat menimbulkan pendarahan hebat dan efek samping serius pada sistim syaraf sentral. Serangan jantung mendadak, koma, atau kematian mungkin juga dihasilkan oleh suntikan saline lewat sistim pembuluh darah.
Jakarta Time